Saturday, September 26, 2015

#171 Globalisasi dan Hak Cipta


Judul: Tugas Analisis tentang Pengaruh Globalisasi menggunakan 5W +1H
Oleh: Iklila Ummu Sam'ah
Sekolah: MA Almaarif Singosari

Analisis sosial:
- What: Ekonomi Kreatif; Pendaftaran Hak Cipta Secara Elektronik.
- Where: Indonesia.
- When: Minggu, 20-09-2015
- Who: pelaku industri animasi dan komik
-Why: karena pelaku industri animasi dan komik yang memiliki hak kekayaan intelektual (intellectual property rights) berupa hak cipta masih minim. Padahal pendaftaran hak cipta tersebut dapat dilakukan secara elektronik.
- How: Secara legal, pendaftaran hak cipta produk animasi dan komik dapat dilakukan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Asasi Manusia. Para pelaku bisa mendaftarkan karya mereka dengan mudah, apalagi saat ini sudah ada sistem secara elektronik.

Namun, tarif pendaftaran, kurangnya sosialisasi metode pendaftaran, sistem pusat data yg mampu menampung HKI (Hak Karya Intelektual) produk animasi dan komik juga belum berkambang secara optimal masih menjadi keluhan para pelaku industri animasi dan komik. Melalui HKI, kreator animasi dan komik sebenarnya dapat melakukan pengembangan bisnis ke berbagai jenis media seperti film dan mainan.

Di internasional, ekosistem industri animasi dan komik sudah lebih maju. Pemegang HKI memperoleh keuntungan bisnis berlipat karena ekosistem industrinya telah matang.

Menurut saya, analisis diatas merujuk pada teori globalisasi milik Peter Ducker, yang menyebutkan: globalisasi merupakan sebuah istilah menyeluruh untuk berbagai proses yg berada dijantung ekonomi global yg meliputi penyebaran komunikasi global secara instan, pertumbuhan perdagangan internasional yg cepat, pasar uang global ataupun pasar perusahaan global.

No comments:

Post a Comment