Thursday, September 17, 2015

#160 Andini: Analisis Sosial


Oleh Andini
Mahasiswa Pascasarjana
Sekolah Tinggi Teologi Yestoya Malang

Berita 1 (ada yang mengkoordinasi) Bencana jangan terulang
Surat kabar harian Kompas pada Sabtu 15 Agustus 2015 mencatat terjadinya ledakan di sebuah gudang penyimpanan. Dua ledakan dahsyat terjadi di gudang penyimpanan bahan kimia berbahaya di kawasan pelabuhan, di Tianjin, Tiongkok, yang terjadi pada Rabu, 12 Agustus 2015 pukul 23.30 waktu setempat. Ledakan yang terjadi di area Pelabuhan Tianjin dipicu dari bahan kimia berbahaya yang meledak, hingga Jumat diberitakan bahwa api belum seluruhnya padam dan asap masih mengepul tinggi di beberapa lokasi area ledakan.
Data yang diperoleh hingga Jumat, 14 Agustus 2015 ledakan dahsyat di Tianjin tersebut dikabarkan menyebabkan 54 orang tewas dan lebih dari 700 orang terluka, selain itu mobil-mobil baru, ratusan container, dan gedung-gedung hancur akibat ledakan tersebut.
Ledakan yang memicu keresahan warga Tiongkok akibat kesimpangsiuran informasi mengenai terdeteksinya bahan kimia beracun dan berbahaya di udara ini mendapat reaksi cepat dari Pemerintahan Tiongkok, dalam jumpa pers yang di gelar pada Jumat, Pejabat di Tianjin berjanji akan segera melakukan inspeksi terhadap bahan kimia berbahaya di seluruh negri itu dn meskipun sampai saat ini (Jumat-red) mereka belum mengetahui jenis bahan kimia yang terbakar dan penyelidikan masih dilakukan agar tidak ada peristiwa serupa yang terulang.

Berita 2 (mengatur) Penahanan Jurnalis Asing. Komitmen Presiden Diciderai
Dilansir dalam Kompas edisi Sabtu, 15 Agustus 2015 Ketua Komisi Hukum Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo mengatakan, penangkapan dan penahanan dua jurnalis Inggris ini tak sesuai komitmen Presiden Joko Widodo untuk membuka akses seluas-luasnya bagi jurnalis asing di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Papua. Komitmen Presiden belum diikuti jajaran pemerintah.
Hal ini terlontar perihal terjadinya penahanan dua jurnalis inggris, Neil Richard George Bonner dan Rebecca Bernadette Margaret Prosser, saat melakukan kegiatan jurnalistik di kawasan Selat Malaka di Pelabuhan Sekupang, Batam, 28 Mei 2015 dan ditahan hingga sekarang. Lebih dijelas dituliskan bahwa keduanya ditangkap ketika sedang melakukan riset awal dan penjajakan pembuatan film documenter di bawah rumah produksi Wall to Wall Limited, London, Inggris, keduanya telah mengajukan permohonan visa kunjungan jurnalisktik kepada Kedutaan Besar Indonesia (KBRI) di London pada 16 dan 17 April 2015. Namun, hingga 20 Mei 2015, permohonan mereka belum ditanggapi Pemerintah Indonesia dan kemudian mereka memutuskan tetap ke Indonesia menggunakan visa on arrival.
Ketua Dewan Pers Bagir Manan melayangkan surat kepada Direktur Jenderal Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM Ronny F Sompie agar memberikan status penahan luar sambil menunggu proses penyelesaian kasus mereka, apabila keduanya melanggar ketentuan keimigrasian yang semata-mata administrative, mereka cukup dikenai tindakan deportasi. “Semakin lama menahan mereka, akan semakin memperburuk citra Indonesia,” kata Yosep

Berita 3 (melindungi) Komoditas Milik Petani Kian Jarang Dilindungi
Harga cengkeh yang mengalami penurunan yang drastis tidak hanya terjadi di satu daerah saja, penurunan harga cengkeh inipun terjadi di beberapa daerah penghasil cengkeh di Indonesia antara lainnya di Ambon-Maluku, Sonder, Pulau Gorom-Kabupaten Seram Bagian timur,Minahasa, Sangihe, Bolaang Mongondoe-Sulawesi Utara
Lebih lanjut dalam Kompas edisi Sabtu, 15 Agustus 2015 Ronny Tumilaar, seorang petani cengkeh di Sonder pada Jumat 14 Agutus 2015 menyebutkan bahwa penurunan harga cengkeh yang terjadi sangat memukul petani ditengah naiknya harga bahan pokok akibat musim kemarau, menurutnya harga jual cengkeh hanya cukup untuk membayar upah kerja, naiknya harga kebutuhan pokok serta biaya pendidikan anak sekolah tak sebanding dengan harga cengkeh sekarang ini.
Banyak spekulasi terbentuk akibat drastisnya penurunan harga cengkeh ini, salah satunya diduga karena adanya pembelian yang dimonopoli pedagang tertentu, karena minimnya harga jual yang diperoleh petani hampir diseluruh sentra penjualan , harga cengkehpun ditentukan oleh oknum pedagang tertentu.
Pemerintah diharapkan melalui sejumlah kebijakan mampu mengendalikan harga pasar yang cenderung merugikan pertain. Selama ini, komoditas petani belum dilindungi sepenuhnya.

Berita 4 (mengawasi) Kapal Ilegal Masih Marak di Laut Arafura
Sejak kebijakan moratorium izin kapal ikan buatan luar negri keluar pada November 2014, penangkap dan pengangkutan ikan illegal oleh kapal eks asing masih terus berlangsung. Sehubungan dengan hal tersebut, pada Rabu, 12 Agustus 2015 sebuah kapal pengangkut ikan berpendingin telah ditangkap di area sekitar Laut Arafuru.
Kapal KRI Teuku Umar-385 melakukan penangkapan terhadapa MV Silver Sea 2 berkapasitas 2.285 gros ton (GT). Kapal asal Thailand ini menurut penjelasan Ketua Satuan tugas Pencegahan dan Pemberantasan Illegal Fishing yang termuat dalam surat kabar harian Kompas, Sabtu, 15 Agustus 2015 mengatakan bahwa kapal Silver Sea 2 melakukan kegiatan perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Indonesia pada saat izin sudah tidak berlaku, surat izin kapal pengangkutan itu berakhir 29 Mei 2015. Selain itu, kapal ini jugadiduga melakukan sejumlah modus okumen ganda kapal illegal.
Menteri Kelautan dan perikana Susu Pudjiastuti mengatakan, moratorium dan arangan transshipment merupakan awal dari pemberantasan pencurian ikan. Upaya itu akan diikuti dengan kerja sama dengan Negara tetangga untuk bertukar data dan informasi terkait dugaan perikanan illegal.

Berita 5 (menilai kinerja) Setelah AS Roma, Siapa Korban Sanksi FIFA Berikutnya?
Pada Sabtu, 25 Juli 2015, pemain AS Roma sudah hadir di stadion utama Gelora Bung Karno, Senayan, tidak boleh bertanding dan hanya melakukan pertandingan internal alias berlatih tanding dengan klub Persija Jakarta.
Begitupun dengan PSSI yang pada 30 Mei 2015 diganjar hukuman pengucilan sampai waktu yang tidak terbatas. Hal ini dikarenakan Menpora melakukan langkah tegas dan ceat terhadap PSSI dan ini dinilai oleh FIFA sebagai bentuk intervensi pemerintah di Negara anggota FIFA. Perihal ini menyebabkan tidak adanya kompetisi sepak bola satupun dibawah naungan PSSI

Berita 6 (mengevaluasi) Sikapi Hati-hati Proyek Listrik
Jakarta, Kompas, Sabtu, 15 Agustus 2015 menyebutkan bahwa Pengamat ketenagalistrikan dari Institute for Essential Service Reform Fabby Tumiwa mengatakan, program pembangunan pembangkit 35.000MW bias dikaji ulang melihat pertumbuhan ekonomi Indonesia yang melemah.
Sebelumnya, pada Jumat, 14 Agustus 2015 Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli menilai program pembangunan pembangkit listrik 35.000MV tak realistic dan sulit dicapai pada 2019, Ia meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Dewan Energi Nasional untuk mengevaluasi ulang target yang betul-betul masuk akal.
Tim yang bertugas mempercepat proyek, yakni Unit Pelaksana Program Pembangunan Ketenagaliastrikan Nasional (UP3KN), diminta terus bekerja tanpa terpengaruh target berkurang atau tidak dan ditargetkan selesa pada 2019.

No comments:

Post a Comment