Istilah kelas XI
1.
Akomodasi : Penyesuaian manusia
dalam kesatuan sosial untuk menghindari dan meredakan interaksi ketegangan dan
konflik.
2.
Asosiasi : perkumpulan orang
yang mempunyai kepentingan bersama.
3.
Diferensiasi : proses pembedaan
hak dan kewajiban warga masyarakat berdasarkan perbedaan usia, jenis kelamin,
dan pekerjaan.
4.
Diskriminasi : pembedaan
perlakuan terhadap sesama warga Negara (berdasarkan warna kulit, golongan,
suku, ekonomi, agama, dan sebagainya).
5.
Eksplorasi : penjelajahan
lapangan dengan tujuan memperoleh pengetahuan lebih banyak tentang keadaan
terutama sumber-sumber alam yang terdapat di tempat itu.
6.
Etnis : suatu kesatuan sosial
yang dapat dibedakan dari kesatuan yang lain berdasarkan akar dan identitas
kebudayaan, terutama bahasa.
7.
Etnografi : deskripsi tentang
kebudayaan suku-suku bangsa yang hidup.
8.
Etnosentrisme : suatu pandangan
kesukuan yang menganggap suku bangsanya lebih tinggi dari suku bangsa yang
lain.
9.
Hipotesis : sesuatu yang
dianggap benar untuk alasan atau pengutaraan pendapat (teori, proposisi,)
meskipun kebenarannya masih harus dibuktikan.
10. Interaksi sosial : hubungan sosial yang dinamis antara orang
perseorangan dan orang perseorangan, antara perseorangan dan kelompok, dan
antara kelompok dan kelompok.
11. Kesetaraan sosial : tata politik sosial di mana semua orang yang
berada dalam suatu masyarakat atau kelompok tertentu memiliki status yang sama.
12. Klasifikasi : penyusunan bersistem dalam kelompok atau golongan
menurut kaidah atau standar yang ditetapkan.
13. Konflik : suatu proses sosial antara dua orang atau lebih (bisa juga
kelompok) di mana salah satu pihak berusaha menyingkirkan pihak lain dengan
menghancurkannya atau membuatnya tidak berdaya.
14. Konsiliasi : usaha mempertemukan keinginan pihak yang berselisih
untuk mencapai persetujuan dan menyelesaikan perselisihan.
15. Kontravensi : proses persaingan dan pertikaian yang ditandai oleh
gejala ketidakpastian mengenai pribadi seseorang dan perasaan tidak suka yang
disembunyikan terhadap kepribadian seseorang.
16. Kriminalitas : hal-hal yang bersifat kriminal; perbuatan yang
melanggar hukum pidana.
17. Mediator : perantara (penghubung, penengah) yang bersedia bertindak
sebagai bagi pihak yang bersengketa itu.
18. Okupasional : berhubungan dengan pekerjaan atau tugas seseorang.
19. Paguyuban : kelompok sosial yang anggota-anggotanya memiliki ikatan
batin yang murni, bersifat alamiah dan kekal.
20. Patembayan : kelompok sosial yang anggota-anggotanya memiliki ikatan
lahir yang pokok untuk jangka waktu yang pendek.
21. Politik aliran : suatu persekutuan orang-orang yang mempunyai paham
dasar yang sama serta memiliki struktur organisasi dan cita-cita yang khusus.
22. Primordialisme : suatu kesetiaan yang sangat mendasar terhadap
kelompok religinya atau agamanya.
23. Ras : segolongan manusia yang mempunyai ciri-ciri fisik yang sama.
24. Rasional : menurut pikiran dan pertimbangan yang logis; menurut
pikiran yang sehat; cocok dengan akal.
25. Segregasi : pemisahan (suatu golongan dari golongan lainnya);
pengasingan; pengucilan.
26. Stratifikasi : pengelompokkan penduduk atau masyarakat ke dalam
kelas-kelas secara bertingkat atas dasar kekuasaan, hak-hak istimewa, dan
prestise.
No comments:
Post a Comment